Sabtu, 27 Juli 2013


TUGAS MATA KULIAH PROFESI KEPENDIDIKAN

Oleh:
ABDUL MAJID
210100510429


FAKULTAS ILMU EKSAKTA DAN ILMU KEOLAHRAGAAN
JURUSAN PENDIDIKAN JASMANI KESEHATAN DAN REKREASI
INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN 
 BUDI UTOMO MALANG
         2013







KATA PENGANTAR

            Syukur Alhamdulillah kita panjatkan kehadirat allah swt. yang telah memberi nikmat dan hidayah kepada kita semua sehingga  dapat menyelesaikan tugas Profesi Kependidikan. Dan tidak lupa kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak :
1.      Moh. Zaini, S. PdI., M.Pd  selaku dosen yang telah membimbing ,memberikan arahan, dan
2.      Teman – teman yang yang membantu kami dalam mengerjakan mata kuliah Profesi iKependidikan.
            Demi kesempuraan tugas belajar pembelajaran ini ,kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca karena kami hanyalah manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan.Semoga ini bermanfaat bagi para pembaca.














DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………………..............................
Daftar Isi………………………………………………....................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1            1.1 Latar belakang……………………………………………………..............................
1.2            1.2 Rumusan masalah…….................................................................................................
1.3            1.3 Tujuan…………………………………………………………………………………

BAB II  PEMBAHASAN

2.1 Konsep profesi keguruan  : Pengertian dan syarat –syarat profesi……………..........
2.2 Profesi keguruan…………………………………………………………………......
2.3 Perkembangan Profesi keguruan………………………………………………….....

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan………………………………………………………...............................
3.2 Saran………………………………………………………….....................................

DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………….








i
ii



1
1
1



2
2
4


7
7


8




BAB I
PENDAHULUAN
BAB I

1.1Latar Belakang Masalah

            Pendidikan sudah menjadi pengetahuan umum. Untuk itu Pendidikan adalah suatu bentuk investasi jangka panjang yang penting bagi seorang manusia. Pendidikan yang berhasil akan menciptakan manusia yang pantas dan berkelayakan di masyarakat seta tidak menyusahkan orang lain.

            Masyarakat dari yang paling terbelakang sampai yang paling maju mengakui bahwa pendidik  / guru merupakan satu diantara sekian banyak unsur  pembentuk karakter peserta didik dalam membentuk dan memajukan dunia pendidikan khususnya di Negara Indonesia ini.

Tetapi masih banyak guru yang belum mengenyang pendidikan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekarang.Oleh karena itu  sebagai pengajar, guru mempunya tugas menyelenggarakan proses belajar - mengajar tugas yang mengisi porsi terbesar dari profesi keguruan ini pada garis.

 Untuk itu kami  akan membahas secara terperinci tentang konsep pengertian dan syarat - syarat dan perkembangan profesi keguruan sehingga dapat menghasilkan guru yang professional dengan jalan melakukan berbagai latihan – latihan yang diadakan pemerintah  demi memajukan dunia pendidikan.

1.2.Perumusan Masalah

1.2.1  Apa yang dimaksudkan dengan profesi itu sendiri?
1.2.2  Apa yang dilakukan pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan?
1.2.3  Apakah syarat – syarat seorang guru sudah memenuhi jabatan ketentuan yang berlaku?
1.2.4  Bagaimana seorang guru dapat dinilai memiliki kompetensi professional ?

1.3. Tujuan Masalah
Tujuan masalah ini adalah untuk mengembangkan pengetahuan seorang guru, yang memiliki kompetensi profesional dengan mengembangkan tanggung jawab dengan baik,maupun mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (pembelajaran)  sehingga hasil yang diharapkan dapat tercapai sesuai dengan KKM yang ditetapkan dalam lembaga tersebut.

                                                      















BAB II
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN
A. Pengertian Profesi
            Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru.Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu,tukang parkir,pengamen, penyanyi, pedagang dan sebagainya. Jadi istilah profesi dalam konteks ini , sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Menurut ornstein dan levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut   profesi   bila  pekerjaan  atau  jabatan  itu  dilakukan  dengan :
  1. Melayani masyarakat merupakan merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
  2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
  3. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkandari hasil penelitian).
  4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
  5. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentuatau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
  6. Otonomi dalam mebuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh orang lain).
  7. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung  jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
  8. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
  9. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari super vise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
  10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
Pengertian profesi yang senada dengan pengertian di atas,Sanusi dkk (1991) mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi sebagai berikut:
  1. Suatu jabatan memiliki fungsi signifikasi social yang menentukan (crusial).
  2. Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
  3. Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
  4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematik dan explicit,bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
  5. Jabatan itu memerlukan pendidikan perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
  6. proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
  7. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dicontrol oleh organisasi profesi.
  8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
  9. Dalam prakteknya melayani masyarakat,anggota profesi otonom bebas dari campur tangan orang lain.
  10. Jabatan itu mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat oleh karenanya memperoleh imbalan tinggi pula.
B. Syarat-syarat Profesi Kependidikan
             National Education Association (,Sucipto,Kosasi,dan Abimanyu,1994) menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru,yaitu;jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual;jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus;jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama(bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka);jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen;jabatatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri;jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi;dan jabatan yang mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin erat.
Gambaran rinci tentang syarat-syarat jabatan kependidikan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
  2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
  3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
  4. Jabatan yang memerluka latiha dalam jabatan yang berkesinambungan.
  5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.
  6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri.
  7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi.
  8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Lebih khusus Sanusi ;dkk(1991) mengajukan 6  asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan,yakni sebagai berikut:
  1. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi,dan perasaan.
  2. Tenaga semiprofesional,merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan  tenaga kependidikan D3 atau setara telah berwenang mengajar secara mandiri tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya,baik dalam hal perencanaan,pelaksanaan,penilaian,maupun pengendalian pengajaran.
  3. Tenaga para profesional,merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan,tenaga kependidikan D2 kebawah,yang memerlukan pembinaan dalam  perencanaan,penilaian,dan pengenndalian pengajaran.

Sejarah perkembangan profesi keguruan
Nasution (Sucipto,Kosasi,dan Abimanyu,1994) dengan jelas melukiskan  sejarah pendidikan di indonesia terutama pada saman colonial belanda termasuk juga sejarah profesi kependidikan.Pada awalnya,orang-orang diangkat menjadi guru belum berpendidikan khusus keguruan,dan secara perlahan-lahan tenaga guru ditambah dengan mengangkat dari lulusan guru (kweek school) yang pertama kali didirikan di SOLO pada tahun 1852.karena kebutuhan penambahan sejumlah guru yang semakin mendesak,maka pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru,yaitu:
  1. Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
  2. Guru yang bukan lulusan sekolah guru, tapi lulus ujian yang diadakan menjadi guru.
  3. Guru bantu, yang lulus ujian guru bantu.
  4. Guru yang dimagangkan kepada guru senior, yang merupakan calon guru.
5.      Guru yang diangkat karena keadaan yang amat mendesak berasal dari warga yang pernah mengecap pendidikan. Jenis guru yang terakhir ini tentu saja beragam dari satu daerah dengan daerah lainnya.
Kode Etik Profesi Kependidikan
Kode etik merupakan pernyataan - pernyataan yang berisi persyaratan tindakan yang harus dilakukan dan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan layanan.Kode etik berisi seperangkat nilai,sebab nilai-nilai dan etik erat kaitannya.Etik seseorang individu mencerminkan nilai yang mereka anut.
Menurut Hermawan(1979),tujuan umum kode etik profesi adalah:
  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.Diharapkan kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat,agar mereka tidak memandang rendah atau remeh profesi yang bersangkutan.
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.Kesejahteraan yang dimaksud meliputi kesejahteraan lahir (material) maupaun kesejahteraan bathin(spiritual/mental).
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.Hal ini berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,sehingga anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi.Untuk itulah kode etik memuat norma-norma atau anjuran agar anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi. Setiap anggota profesi diwajibkan secara aktif berpartisifasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh organisasi.
C. Pengembangan Profesi Keguruan
1.  Kompetensi Profesional Kependidikan
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan dengan jelas bahwa tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (Pasal 39 Ayat 1).
  1. Pendidikan merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,menilai hasil pembelajaran,melakukan pembimbingan dan pelatihan,serta melalukan segala potensinya,sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
  2. Pendidikan dilakukan secara Internasional,yakni secara sadar ,maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal,nasional,maupun lokal,yang merupakan acuan para pendidik,peserta didik,pengelolah pendidikan.
  3. Teori-teori pendidikan merupakan jabatan kerangka Hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
  4. Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia,yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang.Oleh sebab itu pendidikan adalah usaha mengembangkan potensi unggul tersebut.
  5. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya yaitu situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik ,yang memungkinkan peserta didik tumbuh kearah yang  dikehendaki oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung  tinggi masyarakat .
  6. Sering terjadi dilema antara tujuan utama pendidikan yakni menjadi manusia sebagai manusia yang baik (dimensi instrinsik)dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
2.  Pendidikan Profesioanl Kependidikan
            Pada umumnya pendidikan yang dilakukan untuk mengembangkan profesi guru terdiri dari 2 jenis,yaitu pendidikan prajabatan (Pre-service Educations) dan pendidikan dalam jabatan (In-service Educations).Dua jenis pendidikan itu berbeda esensi dalam sistem pengelolahannya meskipun diarahkan pada tujuan yang sama,yaitu meningkatkan mutu layanan atau kinerja guru.
            Pendidikan prajabatan merupakan pendidikan yang ditempuh sebelum seseorang menjadi guru.Jenis pendidikan ini bertujuan untuk menyiapkan calon guru dalam meniti karir dalam bidang pengajaran. Di Indonesia, lembaga pendidikan prajabatan guru dilaksanakan pada tingkat perguruan tinggi yang disebut dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan(LPTK).
            Pendidikan dalam jabatan adalah jenis pendidikan yang ditempuh oleh guru dalam melaksanakan jabatan dan dimaksudkan untuk mengembangkan kompetensi profesional dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Pengembangan kompetensi ini dapat dilakukan melalui penataran, loka karya,seminar,atau bahkan jenjang pendidikan lanjutan.Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,terutama bagi pendidik diperguruan tinggi.
            Seorang guru dinilai memiliki kompetensi profesional apabila mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik,maupun melaksanakan peran dengan berhasil,mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (pembelajaran)dan mampu melaksanakan peranannya dalam proses pembelajaran dalam kelas (Hamalik,2003) dalam sudut pembelajaran, guru yang profesional adalah mereka yang mampu merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing pelajaran.
a.  Kemampuan Merencanakan Pembelajaran
            Langkah awal yang harus dilakukan oleh guru sebelum merencanakan pembelajaran adalah memahami arti,tujuan,dan unsur yang terkandung dalam perencanaan pembelajaran.Perencanaan pembelajaran merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan peserta didik dalam mengikuti pembelajaran.
b.   Kemampuan Melaksanakan Pembelajaran
            Kemampuan melaksanakan pembelajaran berkaitan dengan realisasi atau implementasi rencana pembelajaran yang telah disusun.Dalam pelaksanaan pembelajaran, kemampuan yang dituntut adalah keaktifan guru dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi peserta didik dalam pembelajaran.
c.   Kemampuan Menilai Pembelajaran
            Tingkat pencapaian dan kemajuan pembelajaran dapat diukur melalui penilaian, baik lisan, tertulis, tindakan, observasi. Kemampuan menilai pembelajaran berkaitan dengan kemampuan guru dalam menyusun alat penilaian, mengajukan pertanyaan, menyekor, dan menginterprestasikan hasilnya.
d.  Kemampuan Membimbing Pembelajaran
            Pada setiap pembelajaran ditemukan peserta didik yang dikategorikan berhasil dan atau gagal menguasai standar minimal pengetahuan yang  dipersyaratkan.Khusus bagi mereka yang dikategorikan gagal dalam pembelajaran,perlu diberikan bimbingan pembelajaran.
Oleh karena itu untuk mencapai interaksi belajar mengajar dibutuhkan komunikasi anatra guru dan peserta didik yang memadukan dua kegiatan. Yaitu kegiatan mengajar (usaha guru) dan kegiatan belajar (tugas peserta didik). Guru perlu mengembangkan pola komunikasi yang efektif dalam proses belajar mengajar, karena seringkali kegagalan pengajaran disebabkan oleh lemahnya system komunikasi. Tujuan yang telah dirumuskan dengan jelas sangat membantu guru dalam membuat perencanaan, demikian halnya dengan prinsip-prinsip psikologi. Dalam perencanaan program pengajaran, banyaknya pengalaman guru dalam memilih prosedur pengajaran akan sangat membantunya dalam mencapai hasil-hasil yang diinginkan.
Sistem pengajaran di sekolah sekarang ini mengelompokkan tujuan pendidikan yang hendak dicapai ke dalam tiga bidang, yaitu :
1.Segi kognitif yang meliputi pengetahuan, pemahaman, penerapan (aplikasi), analisis,          sintesis dan evaluasi.
2.Segi efektif yang meliputi memperhatikan, merespon, menghayati dan        menginternalisasi nilai.
3.Segi psikomotorik yang meliputi persepsi, kesiapan, gerakan terbimbing, gerakan    terbiasa dan gerakan (respons) kompleks.



















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Seorang guru dinilai memiliki  profesi apabila mampu mengembangkan tanggung jawab dengan baik,maupun melaksanakan peran dengan berhasil,mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (pembelajaran) dan mampu melaksanakan peranannya dalam proses pembelajaran dalam kelas  dalam sudut pembelajaran, guru yang profesional adalah guru yang mampu merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing pelajaran serta mengikuti pelatihan. Maka  akan tercipta guru yang profesional dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia.
B.     Saran
Untuk memajukan dunia pendidikan di Indonesia melui sekolah sekolah  kiranya pemerintah memperhatikan kesejahtraan seorang guru dalam masalah ekonomi terutama di daerah terpencil yang masih butuh perhatian khusus dari pemerintah, sehingga pemerataan pendidikan dan kesejatraan ekonomi seorang guru dapat terpenuhi.









DAFTAR PUSTAKA
Pantiwati, Y. 2001. Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru Melalui Program Sertifikasi Guru Bidang Studi (untuk Guru MI dan MTs).
Journal PAT. 2001. Teacher in England and Wales. Professionalisme in Practice: the PAT             Journal. April/Mei 2001Semiawan, C.R. 1991. Mencari Strategi Pengembangan           Pendidikan Nasional Menjelang Abad 21. Jakarta: Grasindo.
Stiles, K.E. dan Loucks-Horsley, S. 1998. Professional Development Strategies:     Proffessional   Learning Experiences Help Teachers Meet the Standards. The Science           Teacher. September 1998.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar